Minggu, 10 Juni 2012

Sudah Bukan Rahasia PNS Lagi

Pegawai Negeri Sipil yang lebih dikenal dengan sebutan PNS tersebar di seluruh Indonesia. Sebuah pekerjaan yang cukup menjanjikan, karena dengan menjabat sebagai seorang PNS berarti kita telah tiba di zona aman. Aman karena tiap bulannya mendapatkan gaji yang tetap.

Kinerja PNS berbading terbalik dengan gaji yang diterimanya, meski tidak semuanya. Setiap tahun gaji semakin naik, namun kinerja semakin menurun. Orang tua banyak yang menginginkan anaknya menjadi seorang PNS, beberapa teman saya pun mengalami hal serupa, dituntut menjadi seorang PNS oleh orang tuanya yang juga seorang PNS. Dengan alasan PNS itu "aman". Kerjanya santai gajinya juga lumayan.

Tidak sedikit pula orang tua dari seorang gadis menginginkan menantu seorang PNS (semoga ini tidak saya alami kelak). Sehingga banyak orang (pemuda khususnya) berbondong-bondong menjadi PNS agar dapat menkahi gadis idamannya.

Banyak sekali kejahatan yang sudah dilakukan oleh PNS. Mulai dari awal (Penerimaa CPNS) sampai akhir (Pensiunan PNS). Sudah bukan rahasia lagi tentang kecurangan saat penerimaan PNS meski banyak yang berujung ke penipuan. Entah kenapa hanya penipunya saja yang dihukum, menurut saya yang tertipu pun patut untuk dihukum lantaran mencoba membeli kursi PNS meskipun sedang apes.

Saya tidak habis pikir, mengorbankan puluhan hingga ratusan juta untuk kursi PNS. Memangnya berapa sih gaji PNS yang baru diterima? Saya pikir tidak lebih dari 5 juta. Sejenak kita berfikir dengan logika, butuh berapa tahun untuk mengembalikan modal puluhan juta yang sudah digunakan untuk membeli kursi tersebut? Misal untuk membeli kursi PNS butuh 50 Juta, sedangkan tiap bulan kita hanya dapat menabung 1juta. Butuh berapa bulan untuk mencapai 50 Juta?

Contoh diatas merupakan kejahatan saat berebut kursi PNS. Setelah menjadi PNS, banyak sekali kejatahan yang dilakukan mulai dari makan gaji buta, pungli, hingga KKN.Hal ini dengan mudah ditemukan disekitar kita. Berikut saya akan bahas beberapa yang saya analisis

  • Banyak PNS yang makan gaji buta, gaji buta yang saya maksud di sini bukan hanya tidak kerja mendapatkan bayaran, namun juga termasuk mereka yang bekerja di bawah gaji yang diterima. Sehingga gaji lebih besar dibandingkan kerjanya. Karena sebesar apapun usahanya, gajinya TETAP. Hal ini membuat beberapa PNS memilih bekerja santai dengan gaji besar. Gaji besar disini, dilihat dari apa yang dikerjakannya. Saya pernah mengalami kejadian yang membuat saya mengatakan banyak PNS makan gaji buta. Berawal karena kesalahan dalam penulisan alamat rumah KSK, saya langsung menuju ke kantor Capil (Catatan Sipil) untuk membenarkannya. Saya membenarkannya pada hari Rabu, bukannya langsung dibenarkan, tetapi saya harus menunggu jadinya hari Senin (Baca kelanjutannya di bagian KKN).
  • Pungli sudah banyak terjadi di tempat-tempat pelayanan publik, meski sudah ada peraturan yang mengaturnya masih banyak pungli. Untuk beberapa orang awam birokrasi "mantuk-mantuk" saja membayarkan sejumlah uang yang tidak ada di prosedur yang sebenarnya.
  • Praktek KKN oleh PNS dengan mudah ditemui. Ini merupakan lanjutan dari kisah saya di kantor Capil. Karena domisili saya saat itu tidaklah di kota tempat saya tercatat sebagai penduduk, karena saat itu saya sedang merantau di Surabaya dan harus segera kembali ke Surabaya. Dengan terpaksa saya melaporkan bahwa KSK saya baru bisa diambil pada hari Senin kepada sahabat ibu saya. Entah bagaimana ceritanya keesokan pagi jam 8 KSK saya disuruh mengambil ke kantor Capil oleh sahabat ibu saya. Dan ternyata KSK saya sudah selesai. Dari sini saya berfikir jika ingin cepat, harus kenal baik dengan orang dalam. Menurut saya ini termasuk salah satu praktek KKN.
  • Korupsi pun sudah menjalar hingga ke tingkatan kelurahan. Meski tidak semua PNS melakukan hal tersebut, namun bisa dipastikan bahwa hampir semuanya pernah menikmati hasil korupsi. PNS baik-baik pun menikmati hasil korupsi meski mereka tidak tahu yang mereka nikmati itu hasil korupsi. Karena atasan memberikan hasil korupsi tersebut dengan embel-embel bonus, atau SHU Koperasi, atau uang lembur, uang prestasi dan lain-lain.

Beberapa kasus yang saya ungkapkan diatas terjadi saat seseorang akan menduduki dan ketika menduduki kursi PNS. Parahnya lagi tidak sedikit juga mereka yang akan lengser dari kursi PNS masih berulah dengan memalsukan umur di KSK dan KTP. Benar masa pensiun di KTP, KSK atau dokumen lain sekitar 60 tahun, namun usia yang sesungguhnya lebih dari 70 tahun.

Berbagai macam ulah PNS tersebut mudah ditemui di sekitar kita. Hal tersebut bukan rahasia PNS, namun sudah bukan rahasia lagi. Maaf jika terlalu offense…

Salam

Pandu Aji Wirawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar