Minggu, 10 Juni 2012

Hukum Onani

Hukum Onani

ONANI ialah mengeluarkan SPERMA dengan benda yang kasar seperti tangan umpamanya,baik tangan sendiri atau tangan orang lain,baik tangan perempuan maupun tangan laki-laki dengan tujuan semata-mata menccri KEPUASAN dan KELEZATAN.
Perbuatan ini termasuk perbuatan yang TERCELA dan BERBAHAYA,sebab mendatangkan penyakit berbahaya bagi pelakunya seperti:
1.Lemahnya cara berfikir
.Suka menyendiri di tempat-tempat yang sepi sehingga ia tidak senang bergaul dengan orang lain.
2.Dapat mengakibatkan LEMAH DZAKAR (kelamin) disebabkan terlalu banyak di sentuh dengan benda-benda kasar seperti tangan dan lain-lain
3.Mengakibatkan/membawa kurang nafsu kepada lawan jenisnya dan mengakibatkan patah semangat dikala nanti akan melakukan persetubuhan sebagaimana manusia normal/wajar.
PENDAPAT ULAMA' TENTANG ONANI
1.IMAM HANAFI mengharamkan ONANI,jika sekiranya hanya ingin mencari kelezatan semata,Adapun kalau terpaksa melakukanya gara-gara terburu nafsu dan dia tidak mempunyai isteri,maka ia boleh melakukanya dengan tidak berlebih-lebihan.
2.IMAM SYAFI'I dan IMAM MALIKI,berpendapa:Keduanya tetap mengharamkan perbuatan tersebut dengan alasan tiap-tiap orang harus selalu menjaga kemaluanya dan tidak boleh mengeluarkan SPERMAnya dengan jalan yang tidak wajar.
3.IMAM HAMBALI,berpendapat:
Orang yang melakukan perbuatan tersebut (ONANI) karena kekhawatiran jatuh pada perbuatan zina yang lebih berat dosanya maka tidaklah HARAM ,namun janganlah berlebih-lebihan.
4.IMAM IBNU HAZMIN,berpendapat:
Perbuatan tersebut (ONANI) hukumnya MAKRUH TAHRIM artinya harus dijauhi.
Terhadap pelaku-pelaku perbuatan tersebut diatas dianjurkan agar dapat menghindari perbuatan tersebut dengan jalan:
a.Banyak melakukan puasa (sunnah)
b.Banyak melakukan Olah raga
c.Banyak menyibukkan diri dengan kesibukan-kesibukan yang sekiranya dapat melupakan perbuatan itu
d.Jangan senang menyepi tetapi usahakan selalu berkumpul orang lain,sehingga dapat melupakan perbuatanya itu.
e.Jangan sering melihat,membaca,menonton buku-buku atau film-film yang mengarah ke sexsual yang nantinya dapat membangkitkan nafsu birahinya sehingga mudah melakukan perbuatan terkutuk itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar